Hak asuh anak seringkali diasumsikan sebagai hak eksklusif ibu, terutama setelah perceraian. Namun, anggapan ini keliru. Dalam beberapa situasi, ayah memiliki hak yang sama untuk mendapatkan hak asuh anak.
Landasan Hukum Hak Asuh Anak
Di Indonesia, beberapa peraturan mengatur tentang hak asuh anak, antara lain:
1. Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974:Â Pasal 41 ayat (a) menyatakan bahwa “Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata untuk kepentingan anak”.
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI):Â Pasal 105 huruf (a) menyatakan bahwa “Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz diserahkan kepada ibunya”. Namun, huruf (b) menambahkan bahwa ” dijelaskan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya”.
3. Putusan Mahkamah Agung No. 102 K/Sip/1973:Â Menyebutkan bahwa ” Ibu kandung yang diutamakan khususnya bagi anak yang masih kecil karena kepentingan anak menjadi kreterium, kecuali terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anak anaknya.”.
4. SEMA No. 1 Tahun 2017 menegaskan bahwa terkait hak asuh anak dibawah umur 12 tahun dapat jatuh kepada ayahnya sepanjang dapat berdampak positif kepada anak
Kapan Ayah Berhak Mendapatkan Hak Asuh Anak?
Secara umum, ayah berhak mendapatkan hak asuh anak ketika:
1. Ibu terbukti tidak mampu mengasuh anak dengan baik, seperti karena keterbatasan fisik, mental, ekonomi, atau karena terlibat dalam tindakan yang membahayakan anak.
2. Terdapat kesepakatan antara kedua orang tua bahwa ayah lebih layak untuk mengasuh anak.
3. Anak berusia di atas 12 tahun dan memilih untuk diasuh oleh ayah.
Faktor yang Dipertimbangkan dalam Penentuan Hak Asuh Anak
Hakim akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan siapa yang lebih layak mendapatkan hak asuh anak, antara lain:
1. Kemampuan finansial untuk memenuhi kebutuhan anak.
2. Ketersediaan waktu dan sabaran untuk mengasuh anak.
3. Keterikatan emosional antara anak dan orang tua.
4 .Lingkungan tempat tinggal yang aman dan nyaman bagi anak
5. Pendekatan pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak.
Pentingnya Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak
Peran ayah dalam pengasuhan anak sama pentingnya dengan peran ibu. Ayah memberikan figur laki-laki yang positif, mengajarkan nilai-nilai moral, dan membantu anak mengembangkan identitasnya.
Kesimpulan
Ayah berhak mendapatkan hak asuh anak jika terbukti mampu memberikan pengasuhan yang terbaik bagi anak. Keputusan hak asuh anak tidak boleh didasarkan pada stereotip gender, melainkan pada kepentingan terbaik anak.
Demikian uraian singkat atas penjelasan dari Ayah Berhak Mendapatkan Hak Asuh Anak yang perlu masyarakat ketahui agar mengetahui hak asuh seorang ayah atas anaknya. Guna penjelasan atas uraian artikel hukum tersebut dan konsultasi secara gratis maupun pendampingan hukum silahkan datang ke kantor Law Firm Syamsul Munir & Partners atau bisa menghubungi ke admin kami. Â
(Law Firm Syamsul Munir & Partners)
Proudly powered by Law Firm Syamsul Munir & Partners