LAW AND MEDIATOR OFFICE SYAMSUL MUNIR AND PARTNERS hadir menawarkan bantuan hukum dan komprehensif kepada klien kami. Jasa kami mencakup berbagai area sesuai kebutuhan kepentingan klien, seperti area litigasi, non – litigasi. Sekompleks apapun permasalahan termasuk permintaan yang datang bersama klien kami, kami akan senantiasa melakukan yang terbaik sesuai kebutuhan klien kami dengan pelayanan yang optimal dalam penanganan perkara/permasalahan hukum dengan strategi yang efektif-efisien sehingga mampu memberikan hasil yang memuaskan dan maksimal dengan tetap menjaga kerahasiaan klien.
Tujuan utama Law and Mediator Office Syamsul Munir and Partners adalah menjadi kantor hukum yang mampu menjawab kebutuhan klien atas segala permasalahan hukum yang dilakukan dengan strategi penanganan yang tepat sasaran dengan menjunjung Profesionalitas dan Intergritas yang Tinggi. Law and Mediator Office Syamsul Munir and Partners memiliki pengalaman di semua aspek dan partner yang memiliki koneksi luas, kami mampu membantu permasalahan hukum anda dengan tim yang professional dalam bidangnya seperti Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Perbankan, Hukum Property, Hukum Pajak, Hukum Pasar Modal, Hukum Ketenagakerjaan, Perlindungan Konsumen dengan baik.
- Perlindungan Pada Merek Terdaftar: Aturan Hukum Penggunaan Merek Tanpa Izin
- Ayah Berhak Mendapatkan Hak Asuh Anak
- PENCEMARAN NAMA BAIK: ANCAMAN HUKUM DAN PENTINGNYA KESADARAN HUKUM
- Hak Pengelolaan Tanah dan Proses Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB): Tata Cara dan Pertimbangan Hukum
- Trade | Hitclub Boa – Khám phá cổng game đổi thưởng đỉnh cao 2024 | 47-2025
Law And Mediator Office Syamsul Munir & Partners) didirikan untuk menjawab kebutuhan akan jasa profesional hukum bagi para Klien dengan memaksimalkan pemberian jasa hukum baik bagi perusahaan maupun perorangan dengan tetap menjunjung nilai etika dan standar profesionalisme yang tinggi. Visi Kami adalah:
“Memadukan Kerja Profesonal Lawyer dengan Kenyamanan Pelayanan kepada Klien”.
Menjadikan Klien sebagai pusat utama untuk mendapatkan keadilan dengan bersikap responsif dan inovatif. Selalu bersedia, berkeinginan dan mampu bertindak untuk memenuhi keinginan Klien. Hal mana hanya dapat dilakukan dengan dasar pemahaman ilmu hukum yang matang serta pengalaman dalam menangani berbagai permasalahan hukum.